Kisah Pelarian Eddy Tansil yang Misterius, Koruptor di LP Cipinang Bisa Kabur ke China

Eddy Tansil harusnya dalam tahap pengawasan khusus karena ketahuan memiliki fasilitas ‘istimewa’ di penjara. Fasilitas itu berupa ruangan ...

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Duanto AS
KOMPAS.com
Eddy Tansil 

TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Tjandra yang menjadi buron, mengingatkan akan kasus Eddy Tansil yang misterius.

Sosok ini fenomenal lantaran pelarian koruptor Eddy Tansil dari LP Cipinang pada 1993.

Koruptor Eddy Tansil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 1993.

Saat itu, tidak diketahui ke mana Eddy Tansil melarikan diri.

Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian

Sumber Kekayaan Djoko Tjandra dari Papua hingga Sumatera, Proyek Raksasa di Mana-mana

Dugaan muncul bahwa dia kabur ke China.

Sekitar 20 tahun kemudian, pada 2013, nama Eddy Tansil kembali terdengar, meski belum juga berhasil ditangkap.

Pada tahun itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Kejaksaan Agung telah mengendus keberadaan pembobol uang negera melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia ( Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group (GKG) itu, di China.

Bahkan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri saat itu, Komjen Suhardi Alius, berharap agar Pemerintah China membantu Pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan tersebut.

"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya,” kata Suhardi di Mabes Polri pada 27 Desember 2013, silam.

Dilansir dari pusat data Harian Kompas, kasus ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono tahun 1993.

Baru Dua Hari Tayang di YouTube, Lagu Persembahan BCL Untuk Ashraf Sinclair Ditonton Jutaan Kali

Saat itu, anggota Komisi VII dari Fraksi Karya Pembangunan AA Baramuli menjadi tokoh penting. Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu mengungkap secara gamblang petunjuk kemungkinan adanya penyelewengan uang dalam jumlah besar dalam kasus kredit yang dikucurkan Bapindo kepada bos GKG Eddy Tansil tanpa adanya jaminan yang jelas.

Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.

Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo.

Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang itu.

Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun.

Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.

Patah Lengan, Marc Marquez Kemungkinan Absen 2 Seri Balapan MotoGP 2020

Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp 15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp 30 juta) dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp 30 juta).

Ditambah, Kepala Cabang Bapindo almarhum Maman Suparman yang diganjar penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 15 juta.

Nama yang belakangan ini kemudian meninggal dunia semasa menjalani masa hukumannya dan sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya.

Seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Eddy diperberat menjadi 20 tahun dan ada kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan jumlah yang sama.

Upaya kasasi yang diajukan Eddy dan para terpidana lainnya pun ditolak Mahkamah Agung.

Mereka akhirnya tetap dijebloskan ke penjara. Namun, negara harus "gigit jari".

Pasalnya, setelah dihitung aset Eddy Tansil hanya sekitar Rp 100 miliar.

3 Perusahaan BUMN Masih Membuka Lowongan Pekerjaan Juli 2020, Cek Posisi dan Persyaratannya

Kaburnya Eddy Tansil terjadi di tengah isu kolusi yang dilemparkan Ketua Muda MA bidang Hukum Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi Eddy.

Kaburnya Eddy merupakan tamparan keras bagi dunia peradilan Tanah Air.

Sebab, sejumlah upaya yang menguras tenaga, biaya dan waktu berbulan-bulan dengan menghadirkan sekian petinggi negara seperti Sudomo, JB Sumarlin hingga Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintaputra kandas.

Eddy Tansil harusnya dalam tahap pengawasan khusus karena ketahuan memiliki fasilitas ‘istimewa’ di penjara.

Fasilitas itu berupa ruangan berpendingin udara hingga izin kunjungan keluarga setiap hari baginya.

Namun, di tengah pengawasan khusus itulah justru Eddy Tansil berhasil kabur.

Bahkan, mantan Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa pun keheranan.

“Bagaimana dalam pengawasan khusus bisa kabur?” ucap Baharuddin.

Hingga kini, 27 tahun pasca dirinya melarikan diri, Eddy masih bisa dengan leluasa menghirup udara bebas.

Via Vallen Foto Naik Brompton Rp 75 Juta, Satu Kaki Posisi Miring, Segini Ukuran Tubuhnya

Jejaknya pun tak diketahui.

Siapa sebenarnya Eddy Tansil?

Nama pria itu Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan.

Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Februari 1953.

Ia merupakan pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang melarikan diri dari penjara Lapas Cipinang, Jakarta, pada 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Eddy Tansil terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.

Kabur ke China

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Namun saat menjalani hukuman, Eddy Tansil kabur.

Bagaimana caranya?

Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan bahwa mereka membantu Eddy Tansil untuk melarikan diri.

Bisnis bir di China

Sebuah LSM pengawas anti-korupsi, Gempita, memberitakan pada tahun 1999 bahwa Eddy Tansil ternyata tengah menjalankan bisnis pabrik bir di bawah lisensi perusahaan bir Jerman, Becks Beer Company, di kota Pu Tian, di provinsi Fujian, China.

Pria di Cianjur Ini Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Bukan Memberi Nafkah Malah Minta Jatah Fee

Pada 29 Oktober 2007, Tempo Interaktif memberitakan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) - sebuah tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Departemen Hukum dan HAM, dan Polri, telah menyatakan bahwa mereka akan segera memburu Eddy Tansil.

Perlu diketahui, keputusan ini terutama didasari adanya bukti dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa buronan tersebut melakukan transfer uang ke Indonesia satu tahun sebelumnya.

Pada akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak tahun 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.

Itulah Eddy Tansil, koruptor Indonesia yang membuat geger sekira 27 tahun lalu.

3 Perusahaan BUMN Masih Membuka Lowongan Pekerjaan Juli 2020, Cek Posisi dan Persyaratannya

Dikompilasi dari artikel Kompas.com berjudul "Kisah Eddy Tansil, Buronan Koruptor Terlama di Indonesia" dan Tribunjambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved