CATAT! Pemeriksaan SKIM di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Resmi Ditiadakan
Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak diberlakukan lagi di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
TRIBUNJAMBI.COM - Pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak diberlakukan lagi di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Hal ini disampaikan rilis yang disampaikan PT Angkasa Pura II (Persero).
Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta.
• Update Kasus Virus Corona di Jambi, Hari Ini Kasus Positif Covid-19 Mencapai 132 Orang
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap traveler yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Muhamad Wasid.
• Ditonton Lebih dari 6 Juta Kali, Lirik 12 Tahun Terindah, Karya BCL untuk Mendiang Ashraf Sinclair
Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination).
Saat memproses keberangkatan, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020.
• BREAKING NEWS Bustami Ditemukan Membusuk di Dalam Rumah, Warga Tungkal Ilir Geger
surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.
Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
Menyusul hal tersebut, traveler kini cukup tiba di bandara 2 jam sebelum keberangkatan pesawat karena proses pengecekan dokumen yang lebih sederhana di bandara.
• Kabar Terbaru BTS Juli 2020, Big Hit Bikin Ruang Permanen Khusus, Sesuai Hobi RM Nih
“Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana, dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelas Muhamad Wasid.
Muhamad Wasid mengatakan PT Angkasa Pura II dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk menciptakan bandara yang aman (Safe Airport), bandara yang sehat (Healthy Airport) dan bandara yang higienis (Hygiene Airport) untuk mencegah penyebaran COVID-19.