UPDATE Terungkap Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Pernah Kawal ke Jet

Fakta-fakta baru terkait pelanggaran kode etik penanganan buronan Djoko Tjandra terkuak lagi.

Editor: Nani Rachmaini
Satpolpp.kalteng.go.id
Brigjen Pol Prasetijo Utomo 

Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.

Surat jalan Djoko diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kini Prasetijo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

 Sempat Tak Akur, Ashanty Kini Damai Dengan Millendaru: Yang Namanya Keluarga Pasti Balikan Lagi

 Aslinya Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Semarang Ini Mengaku TNI Agar Makan Gratis di Angkringan

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MAKI: Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved