Lurah Ini Mengamuk dan Rusak Fasilitas SMA Negeri, Gara-gara Siswa Titipan
Kisruh penerimaan siswa baru kembali memakan korban Kali ini kerugian
"Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi," sambungnya.
Adapun, Saidun menitipkan enam calon siswa untuk dapat masuk melalui jalur pintas di SMA Negeri 3 Tangsel.
Atas perbuatannya itu Saidu terancam melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.
• 4 Bulan Tutup Taman Rimba Jambi Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Pengunjung Dibatasi hingga 50 Persen
Mendapat sanksi
Menindaklanjuti aksi Lurah Benda Baru, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun turut memberikan sanksi.
Pihak BKPP menilai Lurah Benda Baru telah melanggar kode etik Kepegawaian.
Meski sudah meminta maaf secara pribadi terhadap pihak sekolah, namun aksi lurah tersebut tetap dibenarkan.
Pasalnya, Saidun sebagai pemimpin wilayah di daerah tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Rizki Amana)
SUMBER: Tribun Medan
• Ketua PHRI Jambi: Tingkat Okupansi Hotel di Jambi Naik 10-30 Persen