Kata Najwa Shihab Soal Kasus Penyiraman Novel Baswedan: Bayangkan 10 Tahun Mendatang

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @najwashihab
Najwa Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Presenter Najwa Shihab mengkritisi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Menurut Najwa, putusan tersebut tergolong ringan, namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

Najwa Shihab
Najwa Shihab (Instagram @najwashihab)

Sebab, sudah tiga tahun kasus tersebut bergulir, berbagai pihak telah menuntut pengusutan dan pemburuan pelaku.

Bahkan, pemerintah juga telah membentuk tim ad hoc pencari fakta untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

"Namun semua hanya berakhir dengan putusan yang tak memberi efek jera," kata Najwa.

Lantaran hal itu, Najwa menilai, setelah adanya vonis itu, maka tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini akan dimentahkan begitu saja.

Daftar Harga iPhone Juli 2020 - iPhone 11 Series, iPhone 7 Plus 128GB, iPhone Xr

Kapolda Jambi Gowes Pagi-Pagi Pakai Seragam, lalu Baksos Alumni Akabri 1988 A

"Dengan dalil 'sudah diproses secara hukum'," lanjutnya.

Najwa menyebut, Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia, namun kasus yang menimpanya tidak berdiri sendiri.

"Ia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata," ujar Najwa.

Lebih lanjut, Najwa menjelaskan, dengan adanya perspektif, maka masyarakat bisa menghadapi dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.

"Itulah yang memungkinkan kita membayangkan kondisi 10 tahun mendatang, gejalanya jelas ada, indikasinya juga nyata, ini memang sebuah distopia."

"Mungkin akan ada yang menganggapnya berlebihan tapi apa yang salah dengan kecemasan?" katanya.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Najwa menuturkan, perasaan cemas adalah tanda kita mengantisipasi masa yang akan datang selagi masih bisa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved