Novel Baswedan Santai Tanggapi Vonis Dua Penyiram Air Keras" Saya Tidak Terkejut
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tidak kaget.
Novel justru menilai ironi karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan menurut dia telah menyimpang dari fakta sebenarnya.
"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
• Kecantikan Polwan Buat Luluh Dion, Penipu Yang Kencani 15 Wanita Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap
• Hakim Dinilai Punya Beban Berat Jatuhkan Vonis Dua Pernyiram Air Keras ke Novel Baswedan
• Raffi Ahmad Kecewa Usai Nagita Slavina Cuek saat Diberikan Hadiah Sepeda Seharga Ratusan Juta
Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan hari ini. Sebab, menurut dia, persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.
Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.
"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.

Ia khawatir persidangan yang telah berakhir ini menjadi bukti bahwa negara tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Novel juga khawatir kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi akan sulit terungkap.
"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.
• Purnomo Sudah Menduga Tak Diusung PDI-P: Gibran Putranya Presiden, Saya Kan Sudah Tua
• Terjawab Sudah Penyebab Meninggalnya Omaswati, Sang Anak Beberkan Kronologinya: Saya Kira Tidur!
• Pelawak Omas Meninggal Dunia, Mandra: Dia Manusia Yang Enggak Pernah Ngeluh
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerangnya Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, Novel: Saya Tak Terkejut"
• Dalila Menjadi Viral karena Merekam Detik-detik Kematian Suaminya, Menuai Komentar di Facebook
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetyo Yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Melonjak Jadi Rp 3 Miliar Lebih
• Mobil Avanza Goyang-goyang Sendiri di Depan Rumah Dinas Bupati, Satpol PP Intip, Celana di Mana?