Presiden Berencana Membubarkan Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.

Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Presiden Berencana Membubarkan Lembaga Negara, Berikut Daftarnya
KOMPAS.com/M WISMABRATA
Jokowi

8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Badan Pengembangan Suramadu dibentuk melalui Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perpres No 27 Tahun 2008 tentang BP- Suramadu.

Lembaga itu dibentuk untuk melaksanakan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu).

9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibentuk melalui Pasal 1 Perpres No. 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Lembaga itu dibentuk dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

10. Kantor Staf Presiden (KSP)

Lembaga itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Dalam Pasal 1 ayat (1) disebut soal pembentukan Kantor Staf Presiden.

Sementara itu Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Lembaga itu dibentuk melalui Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016.

12. Badan Restorasi Gambut

Lembaga tersebut dibuat berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perpres No 1/2016 2012 tentang Badan Restorasi Gambut.

Badan Restorasi Gambut adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 Ketentuan dan Syarat Hewan Kurban di Idul Adha 2020, Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya

13. Badan Otorita Danau Toba

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved