Masa Pandemi, Anak PAUD, TK, SD di Kota Jambi Masih Belajar Secara Online

Bagi anak PAUD, TK, SD kelas 1, 2 dan 3 di Kota Jambi masih akan belajar secara online.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Humas Pemkot Jambi
Bunda PAUD Kota Jambi Hj. Yuliana Fasha, M.Si. AK, membuka secara resmi Gebyar PAUD Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi anak PAUD, TK, SD kelas 1, 2 dan 3 di Kota Jambi masih akan belajar secara online.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda anak-anak siswa PAUD, TK dan SD di Kota Jambi akan belajar lewat tatap muka.

"Untuk sekarang TK dan PAUD belum dikasih izin utnuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, belum tau kapan PAUD dan TK bisa melakukan pembelajaran," jelas Mukhlis Kadis Pendidikan Kota Jambi

Meskipun ada beberapa sekolah besar yang menerapkan protokol kesehatan dengan sangat baik, melihat dan mempertimbangkan anak PAUD, TK, SD kelas 1, 2 dan 3 rentan terhadap penyakit karena imun yang lemah, masih belum ada izin yang dikeluarkan.

BREAKING NEWS - Dua Penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumlah Laporan Kecil, Ombusman Justru Buka PVL OTS di Sarolangun, Ini Alasannya

"Memang ada beberapa PAUD swasta yang besar-besar, mereka sudah siap melaksanakan sekolah dengan protokol kesehatan dan mengikuti aturan, Tapi memang anak-anak rentan terhadap penularan penyakit, dan imun anak-anak lebih lemah dari pada orang dewasa, jadi masih belum ada izin, dari walikota," tambahnya.

Dalam waktu dekat belum ada tanda-tanda akan adanya belajar secara tatap muka bagi anak-anak Paud, TK, SD kelas 1,2 dan 3, karena sekarang masih dalam melakukan pengawasan ketat.

"Dalam waktu dekat belum ada tanda-tanda anak-anak sekolah Paud, TK, SD kelas 1,2 dan 3 akan melakukan pembelajaran tatap muka, karena anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka sekarang juga baru 4 hari, sekarang kan juga masih tahap mengawasi dengan ketat," tutupnya.

Ia juga mengatakan jika ada pelanggaran, seperti tidak memperhatikan protokol kesehatan, tidak mengikuti surat keputusan dan petunjuk walikota maupun ada pengaduan dari masyarakat ataupun inspektor, kepala sekolah dipanggil dan diberi sanksi jika tidak diperbaiki, sekolah dilarang melakukan pembelajaran.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved