Bunuh Ibu Kandung Sendiri Karena Warisan, Pelaku Menyesal dan Minta Buku Tuntunan Shalat

Seorang anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berinisial TY (37) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang tuanya terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.  

Seorang anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berinisial TY (37) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (23/6/2020). Dilakukan tersangka lantaran persoalan harta warisan. Namun kemudian, beberapa hari usai membunuh ibunya, sang anak menangis tersedu-sedu dan menyatakan bertobat.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan.

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

 Pengakuan Metha Jual Rumah Bisa Langsung Menjadikannya Istri: Merasa Kesepian di Rumah

 Bukan Ridwan Kamil, Anies Atau Ganjar, Ini 5 Gubernur Yang Dibilang Jokowi Sukses Tangani Covid-19

 Unggahan BCL Bikin Netizen Nangis, Kenang Momen Ashraf Sinclair Beri Ciuman Bertubi-tubi: Sedih Ini!

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan
Ilustrasi penganiayaan dan pemukulan ((Kompas.com/ERICSSEN))

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu. Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.

Menangis bertobat 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

 Pedagang Ayam Positif Covid-19, Suami Sebut Istrinya Sakit Karena Setan: Seperti Apa itu Corona

 Begal Beraksi di Sarolangun, Motor Milik Pendamping Desa Dibawa Kabur Pelaku

 Reaksi Dewi Perssik Tahu Mertuanya Nangis Lantaran Angga Wijaya jadi Asistennya: Aku Nggak Senang!

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

Lihat Foto Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Lihat Foto Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). ((KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN))

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved