50 Persen Guru di Pemprov Jambi Berstatus Honorer, Dua Tahun Dipastikan Tidak Ada Perekrutan CPNS
Dengan demikian Provinsi Jambi secara berturut-turut tiga tahun tidak mengalami penambahan guru PNS, sebab tahun 2019 kemarin juga gagal...
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Pusat memastikan tahun 2020-2021 tidak akan dilaksanakan perekrutan CPNS.
Dengan demikian Provinsi Jambi secara berturut-turut tiga tahun tidak mengalami penambahan guru PNS, sebab tahun 2019 kemarin juga gagal melaksanakan perekrutan CPNS.
Hal ini tentu berdampak terhadap kebutuhan guru PNS di Provinsi Jambi yang semakin meningkat. Karena setiap tahun jumlah guru yang bersatutus PNS semakin berkurang. Baik karena pensiun maupun karena sebab lain.
• VIDEO Bocoran Harga PS5 Kembali Beredar, Amazon Buka Halaman Pre-order Khusus Konsol Terbaru Ini
• Soal Pengembangan Delapan Pokdarwis di Sarolangun, Ini Kata Kepala Disparporada
• Kurang saat Bayar Teman Kencan, Dua Pria Hidung Belang Dikeroyok di Warung Remang-remang
Dari data Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, jumlah guru di bawah naungan Pemerintah Provinsi Provinsi Jambi saat ini berjumlah sekitar 11 ribu orang. Itu terdiri dari guru PNS sebanyak 5.000an orang, selebihnya atau 50 persenya lagi masih berstatus honorer.
"Guru kita pastikan setiap tahun berkurang, karena ada pensiun, mutasi, maupun meningga duni," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi S Vemprit, Kamis (16/7/2020).
Namun, S Vemprit tidak tahu persis berapa jumlah guru setiap tahun.
Mengenai pemenuhan kebutuhan guru di ketika tidak dilakukanya perekrutan CPNS. Menurut S Vemprit pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak DPRD untuk mengkonsultasikan solusinya.
"Nanti ada waktu Kita akan konsultasi ke DPRD untuk memastikan jalan keluar kekurangan dan proses penyediaan guru ini," sebut S Vemprit.
Selanjutnya untuk menggaji guru honorer yang ada saat ini, disampaikan S Vemprit sebagjan mereka digaji dengan dana BOS dan sebagian lagi digaji oleh Dinas Pendidikan.
"Mana yang sudah bisa ditanggulangi dengan dana BOS, kita harapkan kepala sekolah memaksimalkan dana BOS. Tapi yang tidak mampu ditanggulangi dengan dana BOS kita bantu dari Diknas sendiri. Pokoknya kita pastikan guru-guru honor tidak dirugikan," pungkasnya.
Terkait dengan aturan, guru honor harus memiliki NUPTK baru bisa digaji menggunakan dana BOS, Svpempri mengatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 300an guru honorer yang dalam proses pengurusan NUPTK.
"Kita sedang usulkan guru-guru honorer mendapatkan NUPTK, dan kita janjikan kita urus sampai tuntas guru honor untuk memiliki NUPTK," pungkasnya.