OPD, PDP dan OTG Sudah Dihapus, Pemerintah Ganti Dengan Istilah Yang Baru

Selama ini, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia dikenal istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (O

Editor: Rahimin
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNJAMBI.COM - Selama ini, penanganan kasus Covid-19 di Indonesia dikenal istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Sekarang, pemerintah mengganti istilah-istilah tersebut. 

Perubahan istilah tersebut melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG dengan sejumlah definisi baru.

Inilah Lembaga-lembaga Negara di Bawah Presiden, Apa Masuk Daftar Akan Dibubarkan?

Oknum di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra, Komjen Listyo Minta Propam Mabes Usut

Lowongan Kerja Bursa Efek Indonesia untuk Lulusan S1 dan Fresh Graduate, Cek Peryaratannya

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek
Adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

Mantan Pelatih Timnas Indonesia U-23 Ini Memilih Bergabung ke Partai Demokrat

VIDEO Warga SAD di Merangin Ditemukan Terbujur Kaku di Hutan Bersama Ular Sanca

Dijodohi Maia Estianty, Ariel Noah Salah Tingkah Usai Dapat Pelukan dari Maria Eka: Kamu Luar Biasa!

3. Kasus Konfirmasi

Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Adalah Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Postingan Bebby Fey dan Clara Gopa Usai Atta Halilintar Lamar Aurel Disorot: Cinta Tak Harus Miliki!

Mantan Istri Engku Emran Bongkar Cerita Dibalik Perceraian Laudya Cynthia Bella: Sudah Ada Usaha

Chef Arnold Kasih Tutorial Menu Andalan Anak Kosan, Sindir Dinda Hauw? Warganet: Akhirnya Aku Tahu!

5. Pelaku Perjalanan

Adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Suasana di Bandara Sulthan Thaha Jambi. Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan)
Suasana di Bandara Sulthan Thaha Jambi. Jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) (Tribunjambi.com/Miftahul Jannah)

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Oknum di Bareskrim Terbitkan Surat Jalan Buron Djoko Tjandra, Komjen Listyo Minta Propam Mabes Usut

Promo Diskon Top Up UC PUBG Mobile Season 14, Ada Kode Redeem Free Fire Gratis Terbaru Juli 2020

Polisi Tangkap Penyeleweng Ekspor Lobster, 73.200 Benih Disita, 44 Ribu Ekor Dilepas di Laut

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved