Misteri Surat Wasiat Eka Tjipta Wijaya dan Warisan Ratusan Triliun Pendiri Sinar Mas Group
Ia pula yang kini menggugat harta warisan Eka Tjipta Widjaja, pendiri konglomerasi Sinar Mas Grup dengan aset lebih dari Rp 500 triliun di ...
Merujuk gugatan, Freddy menuntut pembagian separo atas aset-aset Sinar Mas Grup, yakni:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai asset Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun.
Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 US$ 7,76 miliar, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, ini setara Rp 116,36 triliun.
PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai asset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai asset 2018 sebesar US$ 8,7 miliar dengan kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131,27 triliun
• Kronologi Wanita Tularkan Penyakit Virus Corona ke 71 Orang Lewat Lift, Hanya Dalam Waktu 60 Detik
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset US$ 2,97 miliar dengan kurs Rp 15.000 atau setara Rp 44,48 triliun.
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1,99 juta setara Rp 29,96 triliun.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai asset sebesar Rp. 16,2 triliun
Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80 triliun
China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset tahun 2019 sebesar HK$ 2,79 juta dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5,31 triliun
PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780,6 juta dengan kurs Rp 15.000s setara Rp. 11,71 triliun.
Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70 triliun.
• Siapa Sebenarnya Freddy Widjaya? Anak Bos Sinar Mas yang Tuntut Harta Warisan
Bagaimana kelanjutan sengketa ini, Majelis Hakim PN Pusat sejatinya sudah menjadwalkan sidang ini sengketa warisan ini dua kali.
Dalam sidang perdana, 29 Juni 2020, namun para pihak tak hadir.
Sidang kedua pada 13 Juli lalu, luput dalam perhatian media.
• Viral Jual Rumah Rp 185 Juta Dapat Bonus Menikahi Janda Canatik Bikin Ramai di Media Sosial