Ketahuan Istri, Bapak Nekat Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SMP di dalam Kamar
Selang beberapa saat, korban mengakui telah dinodai oleh ayahnya. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku berdalih bahwa dirinya sekadar membangunkan korban dari tidur.
Sementara korban saat itu hanya diam.
"Pelapor mengatakan, 'kok tega kau hancurkan anakmu sendiri'. Saat itu pelaku tidak mengakuinya," kata Edy menirukan ucapan ibu korban.
Selang beberapa saat, korban mengakui telah dinodai oleh ayahnya. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku akhirnya mengaku salah dan dia meminta jangan sampai tahu sama polisi. Setelah itu pelaku pergi dari rumah," kata Edy.
Selanjutnya korban kembali ditanya ibunya perihal perbuatan SB.
Korban lantas mengaku jika dirinya sudah sering diperkosa, bahkan sejak kelas VII SMP.
Berdasarkan pengakuan korban, ayahnya beraksi ketika sang Ibu tidak di rumah.
Atas kejadian itu, ibu korban pun melaporkan suaminya ke Polsek Bunut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat temannya Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku dibawa ke Polsek Bunut," kata Edy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Motif pelaku
Seperti diwartakan Kompas.com, pelaku ditangkap oleh Polsek Bunut pada Senin (13/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Bapak terhadap anak kandungnya, saat ini diamankan di Polsek Bunut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy.
Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh anaknya hingga tega melakukan aksi bejatnya.