Cara Cetak Dokumen Kependudukan (KK, Alta Kelahiran, Akta Kematian) Sendiri Pakai Kertas HVS
urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Momen kelahiran anak tentu menjadi masa paling membahagiakan bagi keluarga.
Bersamaan dengan itu, kepala keluarga harus melengkapi adminstrasi kependudukan seperti mengurus akta kelahiran dan memasukkan sang buah hati ke dalam daftar anggota keluarga di Kartu Keluarga.
Tapi pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga ini bisa jadi momentum yang menyibukkan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Kini jangan khawatir, urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.
Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Proses pencetakan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ini memungkinkan dilakukan secara mandiri lantaran proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan oleh Dukcapil terus meningkat.
• Pria 45 Tahun di Banyuwangi Nekat Nikahi Anak 12 Tahun, Orang Tua Kandung Lapor Polisi
• Jadwal Streaming MotoGP Spanyol 17-19 Juli 2020 Trans7 - Pembuktian Vinales, Quartararo, dan Rossi
Awalnya dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan layanan Dukcapil Go Digital dengan mengesahkan tanda tangan elektronik(TTE).
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, instansinya berupaya untuk terus berlari memperbaiki administrasi kependudukan termasuk mempermudah pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
"Tak hanya berlari, malah terkadang melompat, untuk mengembangkan pelayanan Administrasi Kependudukan online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini," katanya.
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pada era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan.
Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.
Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Filosofinya, lanjut Dirjen Zudan Arif ia ingin agar Dukcapil bisa memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.
