Anak Eka Tjipta Pendiri Sinar Mas Group Gugat 5 Kakak Tirinya, Harta Warisan Ratusan Triliun

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widj

Editor: Suci Rahayu PK
Lukas Ferdinand.
Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group 

- PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.

- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Sinopsis Mechanic: Ressurectionv Tayang di Trans TV, Memalsukan Kematian untuk Lari dari Masa Lalu

Harga Sepeda Lipat Element Ecosmo, Ada Edisi Khusus Filosofi Kopi

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut.

PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Sekadar informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019.

Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes.

Eka Tjipta merintis Sinarmas Group lebih dari 80 tahun, bermula dari kantor kecil yang didirikannya di Makassar.

Perusahannya telah bergerak di berbagai sektor bisnis, mulai properti, pulp dan kertas, perkebunan, industri pengolahan, hingga keuangan.

Tanggapan Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.

Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan ", 
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved