Nekat Menjadi Pengedar Sabu, Wanita Ini Diringkus Polisi, Suaminya Buronan
Bukannya melarang sang suami untuk tidak menjalankan bisnis haram tersebut, RN justru ikut membantu sang suami untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang wanita berinisial RN, satu dari 24 tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, mengaku nekat menjadi pengedar sabu lantaran tuntutan sang suami.
Bukannya melarang sang suami untuk tidak menjalankan bisnis haram tersebut, RN justru ikut membantu sang suami untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Jambi.
"Iya pak, saya membantu suami masarkan sabu-sabu," kata RN, Senin (13/7/2020) pagi.
• Tim Cek Endra Tunggu Rekomendasi PDIP Minggu Ini
• Terungkap!Gempa Hari Ini 13 Juli 2020 DI Yogyakarta dan Jateng Memiliki Kaitan dengan Gempa 1943
• Terkuak Tarif Kencan Artis FTV Berinisial HH (23), Harus Siapkan Dana Puluhan Juta Rupiah
Tidak hanya itu, sebelum memasarkan barang haram tersebut, dirinya beserta suaminya juga lebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu sebelum diserahkan kepada pembeli.
"Iya saya juga ikut konsumsi pak," terangnya.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andi Yunianto mengatakan, RN diamankan bersama satu orang rekannya, berinisial PH dikawasan Lorong Delima, Simpang Tiga Sipin, Kota Baru dan di wilayah Muaro Jambi, Minggu (5/7/2020) lalu.
Dadi tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan 78,26 gram sabu-sabu.
Saat ini, RN juga turut mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jambi.