Berita Tanjab Timur
Hingga Pertengahan 2020 PN Tanjabtim Tangani 66 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Tanjabtim) mencatat sebanyak 66 perkara pidana yang ditangani. Dimana kasus narkotika cukup mendominasi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Perkara penyalahgunaan narkotika menjadi perkara tertinggi ditangani Pengadilan Negeri Tanjabtim hingga pertengahan 2020.
Berdasarkan data Pengadilan Negeri Tanjabtim) mencatat sebanyak 66 perkara pidana yang ditangani. Dimana kasus narkotika cukup mendominasi.
Dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjabtim, Rahadian Nur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari 66 perkara pidana tersebut, 55 di antaranya telah putusan, sedangkan 11 perkara pidana lainnya masih berjalan.
• Kriss Hatta Ungkap Hubungannya dengan Hanna Hanifah, Bikin Pengakuan Mengejutkan soal Artis FTV Itu
• Kasus Perceraian di Jambi Banyak Terjadi Karena tak Punya Anak Hingga Berujung Pertengkaran
• Tingkatkan Pendapatan Nelayan, Gubernur Jambi Bersama PT LPPPI dan PT WKS Sebar Ribuan Benih Ikan
"Ya, kalau dihitung dari bulan Januari sampai Juli 2020 ini, untuk perkara pidana yang sudah ada putusan sebanyak 55 perkara, dan 11 perkara masih berjalan," ujarnya, Senin (13/7/2020).
Dari jumlah data pidana tersebut, perkara narkotika menjadi perkara mendominasi, yakni sebanyak 23 perkara.
Kemudian disusul kasus pencurian sebanyak 11 kasus. Sisanya kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan, karhutla, KDRT, penipuan penggelapan dan lain-lain.
Untuk diketahui, untuk kasus pidana yang telah ditangani Pengadilan Negeri Tanjabtim pada tahun 2019 lalu termasuk yang sudah putusan, yakni sebanyak 111 perkara.