4 Kabupaten Zona Hijau

Status Zona Kuning, Seluruh Siswa di Kabupaten Tanjabbar Masih Tetap Belajar di Rumah

Ia menyebutkan bahwa hal ini telah diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menter

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah mulai dilaksanakan, satu diantaranya SMP 1 Kuala Tungkal. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjabbar masih tetap memberlakukan belajar dari rumah bagi seluruh siswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, Minggu (12/7/2020).

Ia menyebutkan bahwa hal ini telah diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Sukses Gelar Bimtek DAK SMA 2020

Cut Syifa Dapat Surat dari Fans, Mischa Chandrawinata Terharu saat Membaca Surat Itu, Ini Isinya

BREAKING NEWS Satu Kepala Dinas di Sungai Penuh Dikabarkan Reaktif Rapid Test Covid-19

"Adapun aturan didalam SKB tersebut menyatakan berbagai ketentuan terkait dengan zona daerah dalam masa Pandemi Covid-19," katanya.

Saat ini, status Kabupaten Tanjabbar terkait dengan pandemi Covid-19 berstatus kuning. Sesuai aturan tersebut, daerah yang masih status oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka, terkait dengan hal pendidikan.

"Aturannya bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye ,dan merah,
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)," sebutnya.

Hal ini kata Sekda berlaku sampai dengan kondisi Covid 19 di Kabupaten Tanjabbar membaik, atau tergolong Zona Hijau. Nantinya pun, diterangkan oleh Sekda jika Kabupaten Tanjabbar masuk Zona Hijau akan ada aturan yang diterapkan.

"Kalau kita zona hijau kita bisa lakukan tatap muka. Tapi sampai saat ini kita masih zona kuning," ungkapnya.

Aturan ini senada dengan penyampaian oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar, Triyono, saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa seluruh pelaksanaan belajar siswa dari rumah.

"Tahun ajaran tetap berjalan, tapi tetap kita tidak melakukan proses belajar tatap muka, artinya tetap kita menerapkan siswa belajar dari rumah melalui daring," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved