Sinergi KPK, OJK, Bank Jambi dan Pemda se-Provinsi Jambi Mencegah Gratifikasi Lewat Collection Fee

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

"Harusnya non tunai mulai dari pembayaran listrik, pembelian barang dan jasa, dan lainnya, nanti gaji kotor masuk ke Bank Jambi dan nanti Bank Jambi yang membuat Standing Instruction, Bank Jambi yang akan membayar berdasarkan ASN yang memiliki rekening. Kita buat tentu dengan mekanisme Bank kalau bayar kan pasti yang memerintahkan ASN bukan bendaharawan. Bank Jambi siap mendukung transaksi non tunai untuk ASN se-Propinsi Jambi dengan pembayaran melaui seluruh kantor Bank Jambi dan via digital, mobile dan laku pandai," tutup Dirut Bank Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved