Sinergi KPK, OJK, Bank Jambi dan Pemda se-Provinsi Jambi Mencegah Gratifikasi Lewat Collection Fee

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guna memberantas kegiatan gratifikasi di kalangan perangkat daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi dan Bank Jambi bersinergi meningkatkan kinerja dan Tata Kelola Bank Jambi, dengan meminta seluruh kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi dan Kas Daerah disalurkan non tunai melalui Bank Jambi.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Praktek pemberian fee (Collection Fee) kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menurut KPK termasuk katagori korupsi dan gratifikasi.

Adlinsyah M. Nasution, Koordinator Wilayah VII KPK Republik Indonesia juga dengan tegas mengimbau agar gaji ASN disalurkan secara nontunai sesuai dengan ampra gaji dari pusat. Sanksi bagi yang melakukan praktek gratifikasi menurut Pasal 12B ayat 2 UU Nomor 20/2001 yakni pidana penjara seumur hidup paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak denda Rp 1 miliar.

Sejarah Menara Air Benteng Dibangun Pada Jaman Penjajahan Belanda, Saksi Perjuangan Pejuang Jambi

Pohon Tua di Sekernan Tiba-tiba Tumbang, Pengendara Sempat Tertimpa Hingga Luka-luka

New Normal, Ace Berikan Solusi Aman dan Nyaman untuk Kebiasaan Baru

Unsur pasal 12B ayat 1 UU 20/2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.

"Praktik-praktik penggajian bersih dan transaksi tunai serta collection fee disinyalir terjadi di seluruh Indonesia dan harus segera dihentikan karena akan merusak nilai nilai integritas ASN," tegasnya.

Untuk itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah, Asbanda, Himbara dan OJK untuk mengeluarkan kebijakan penghentian collection fee dan mendorong seluruh Pemda untuk menyalurkan gaji kepada seluruh ASN melalui transaksi non tunai dan perhitungan gaji kotor.

Termasuk mendorong seluruh Korwil untuk berkoodinasi dengan Pemda dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada wilayah masing masing untuk memastikan tidak ada lagi praktek pemberian collection fee.

"Harusnya gaji ASN masuk melalui rekening, tetapi masih ada sebagian yang diambil tunai oleh bendaharawan, kebijakan untuk pembayaran gaji pegawai harus nontunai, arti nontunai itu kan semuanya harus masuk rekening, nah sekarang ini gaji ASN itu masih ada yang diambil tunai tidak semuanya masuk rekening karena ASN punya pinjaman juga di tempat lain, jadi kami dihimbau semua ASN se-provinsi Jambi gaji yang diterima harus masuk sesuai dengan ampra gaji dari pusat, tidak boleh ada yang diambil secara tunai," ucapnya.

Endang Nuryadin, Kepala OJK Jambi menyampaikan, OJK sangat mendukung sinergi dengan KPK dalam upaya meningkatkan kinerja dan Tata Kelola Bank Jambi dengan meminta seluruh kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi gaji ASN Pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan Kas Daerah disalurkan non tunai melalui Bank Jambi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Sudah seharusnya Pemprov/Kabupaten/kota sebagai pemegang saham Bank Jambi untuk mendukung perkembangan Bank Jambi sebagai bank kebanggaan masyarakat Jambi sehingga kinerja Bank Jambi meningkatkan sehingga akan meningkatkan deviden PAD daerah sehingga meningkat pertumbuhan ekonomi Jambi," ujarnya.

Endang menyampaikan, pemegang Saham sudah harus merencanakan adanya ketentuan OJK yang mensyaratkan pemenuhan modal 3 Triliun ditahun 2024 sehingga dengan penguatan modal tersebut mampu memenuhi perkembangan zaman serta responsif di dunia perbankan yang sangat kompetitif saat ini.

Dia juga menyarankan, Bank Jambi harus menyediakan dan meningkatkan pelayanan ke nasabah dan stakeholder terutama produk digitalisasi bank sehingga mampu bersaing dengan bank umum lain.

"Bank Jambi harus mampu bertransformasi dan menjadi regional champion apabila didukung pemegang saham dan masyarakat Jambi," sebutnya.

Dr. H. Yunsak El Halcon, SH., M.Si.,Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi mengatakan, Bank Jambi patuh terhadap peraturan tersebut dan siap melaksanakan instruksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk meningkatkan dan mempercepat transaksi non tunai ASN se-Provinsi Jambi yang bersinergi dengan KPK, OJK, dan pemerintah daerah.

Terkait semua transaksi yang ada di lingkungan pemerintahan, menurutnya sudah harus melalui transaksi nontunai.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved