4 Kabupaten Zona Hijau

Dishub Tanjabbar Belum Bisa Pastikan Penumpang Kapal yang Reaktif Punya Surat Hasil Rapid Test

Syamsul Jauhari, Kadishub Kabupaten Tanjabbar, saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) menyebutkan bahwa dirinya belum tahu persis terkait dengan...

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Seorang penumpang kapal dari Batam diketahui reaktif rapid test, kini diisolasi di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dinas Perhubungan Tanjabbar hingga kini belum bisa memastikan apakah penumpang asal Batam yang dinyatakan reaktif rapid test memiliki surat hasil rapid test sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Syamsul Jauhari, Kadishub Kabupaten Tanjabbar, saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020) menyebutkan bahwa dirinya belum tahu persis terkait dengan penumpang yang dinyatakan reaktif rapid test tersebut. Terkait dengan surat tersebut nantinya akan ditanyakan pada petugas Pelabuhan RoRo.

"Saya belum tahu persis penumpang kapal yang reaktif tersebut (memiliki surat hasil rapid test atau tidak). Nanti akan saya tanyakan dulu petugas Pelabuhan RoRo saat kedatangan KMP. Satria Pratama dari Batam tujuan Kuala Tungkal Sabtu kemarin," sebutnya.

China Tak Punya Sekutu dan Harus Hadapi 19 Negara Sekaligus, Bahkan Tiongkok Ditinggalkan oleh Rusia

Polres Tanjabbar Rangkul Bikers Subuhan untuk Sosialisasikan Program Gas POLL

BREAKING NEWS, Kabar Baik! 9 Pasien Sembuh dari Virus Corona di Jambi Hari Ini, Minggu (12/7/2020)

Sebelumnya diberitakan bahwa satu orang penumpang yang datang dari Batam menggunakan Kapal dan berlabuh di Pelabuhan RoRo, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar reaktif rapid test.

Pada saat turun dari kapal mengalami pendarahan dari hidung (mimisan) dan batuk-batuk tetapi suhu badan di bawah 37,5 derajat celcius.

Lebih lanjut saat ditanya apakah memang ada aturan kelonggaran terkait dengan surat rapid test sebagai syarat untuk orang melakukan perjalanan terkhusus menggunakan Kapal. Kata Syamsul sampai dengan saat ini belum ada aturan baru, yang ada penumpang orang tetap harus memiliki surat hasil rapid tes sebagai syaratnya.

"Persyaratan perjalanan orang transportasi sungai atau laut sesuai SE Gugus Tugas Covid19 Nasional Nomer: 09 Tahun 2020 yaitu Surat Keterangan Hasil Rapid Tes non reaktif," atanya.

"Pihak PT. ASDP Cabang Batam yang bertanggung jawab memberikan tiket kapal penumpang tujuan Kualatungkal," tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan kepemilikan surat hasil rapid tes tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara Tim Gugus Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tanjabbar, Taharuddin. Taharuddin tidak memberikan keterangan yang pasti terkait hal itu.

"Mungkin (memiliki atau tidak surat hasil rapid tes untuk melakukan perjalaanan)," tutupnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved