Penyalahgunaan Narkotika
Tujuh Bulan Menghilang, DPO Kembali Aktif Masuk Kantor. Pemkab Bungo Tidak Tahu ASN Berstatus DPO
Satu warga Bungo berinisial AS yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Satu warga Bungo berinisial AS yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.
ASN yang terlibat dalam kasus kepemilikan Narkotika pada 2019 lalu masuk dalam status DPO Polres Bungo.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, Oknum ASN tersebut saat ini aktif masuk kantor.
Camat Muko Muko Bathin VII, Zamroni mengungkapkan AS saat ini mulai aktif bekerja di kecamatan.
Sebelumnya, AS bekerja sebagai sekretaris di satu desa di kecamatan tersebut. Namun, untuk pembinaan Zamroni mengatakan ASN tersebut ditugaskan sebagai staf di kecamatan.
Dia mengakui, dalam beberapa bulan sebelumnya oknum ASN tersebut tidak masuk kerja. Oleh karena itu, sejak menjabat sebagai Camat Muko Muko Bathin VII, pihaknya menariknya dan ditugaskan di kecamatan.
"Sempat nggak masuk enam bulan, sekarang mulai aktif sebagai staf di kecamatan bukan sekretaris desa lagi," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bungo, Wahyu Sarjono mengaku tidak mengetahui adanya ASN yang tidak masuk kerja. Sebab tidak ada laporan dari kecamatan ataupun pihak desa.
"Kita nggak tahu, tidak ada laporan dari kecamatan atau desa," katanya.
Terkait ASN yang berstatus DPO, Wahyu juga mengakui tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan pihaknya tidak ada menerima surat dari Satresnarkoba Polres Bungo.
Sementara itu Septa Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Bungo mengungkapkan pihak Polres Bungo telah mengirimkan surat keterangan DPO.
Surat tersebut dikeluarkan setelah pemerintah kabupaten Bungo melalui BKPSDM mempertanyakan status terhadap ASN tersebut.
"Kita sudah keluarkan surat keterangan DPO," katanya singkat di ruangannya.