Ardi Sering Intip Bu Guru Yuyun Mandi, Sebelum Memperkosa dan Membunuh Korban
Tak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang
TRIBUNJAMBI,COM – Kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan, berhasil diungkap jajaran kepolisian.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Efriza Yuniar alias Yuyun (45), warga Muara Telang Banyuasin Sumsel.
Tersangka, Ardiansyah (18) warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin. ditangkap oleh tim puma, Kamis (9/7/2020).
"Tersangka ini hendak ke luar dari rumahnya Jalur V Rt 16 Rw 1 Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang Banyuasin. Ketika dilakukan penggeledahan didapati HP milik korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIk.
• Ibu Muda Ditemukan Tewas Bakar Diri di Belakang Rumah, Warga Dengar Suara Tangisan Bayi
• 1.262 Calon Perwira dan Pelatih di Secapa AD Bandung Positif Covid-19, Disebut Sebagai Klaster Baru
• Dari Buku Ini Miyabi Belajar 48 Gaya hingga Jadi Ahli, Juga Nonton Rekaman Saudara Lelaki
Saat diamankan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatannya telah membunuh korban. Lantaran ingin memperkosa korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim puma, dia menonton film dewasa (porno) dan setelah itu menuju rumah korban. Tersangka sudah mengetahui situasi rumah korban.
"Dari hasil keterangan tersangka bahwa sering mengintip korban pada saat korban mandi," kata Kapolres.

Tersangka kemudian masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi. Setelah korban ke luar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan, lalu korban pun pingsan.
Tersangka kemudian membawa korban ke ruang tamu, lalu korban diperkosa di ruang tamu.
Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, tersangka kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.
• Duaaar Pengedar Narkoba Jember Nekat Tabrak Mobil Polisi yang Mengadang lalu Nitip ke Warga
• Prakiraan Cuaca Jumat 10 Juli 2020 di 33 Kota Besar Indonesia dari BMKG, Waspada Hujan Petir
• Kisah Rahasia Pisau Komando Kopassus
Tak sampai disitu saja, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna cokelat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.
Setelah korban tak bernyawa, korban diseret oleh tersangka menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rafia.
Setelah melakukan pembunuhan, lalu tersangka ke luar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar.
Kemudian anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu.
Motif pembunuhan itu, kata AKBP Danny, tersangka memperkosa korban dikarenakan sebelumnya tersangka sudah menonton film dewasa (konten porno).