KABAR BAIK! Uang Pensiun PNS Bakal Naik hingga Rp 20 Juta per Bulan, Ini Skemanya!
Kabar Gembira! uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan naik tahun 2020 ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Gembira! uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan naik tahun 2020 ini.
Besarann kenaikan uang pensiun bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.
Saat ini Kemenpan RB tengah merancang aturan mengenai kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS ) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan para pensiunan PNS.
• Kemendikbud Rilis Jadwal Masuk Sekolah Serentak 13 Juli 2020, Catat Ini Syarat Tatap Muka
Nantinya, ada penambahan uang yang diterima parapensiunan PNS.
Jumlah uang yang diterima pensiunan PNS akan lebih besar daripada biasanya karena yang diterima bukan sekadar gaji pokok saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
• SEDANG TAYANG! La Liga Spanyol Barcelona Vs Espanyol, Misi Blaugrana Kerjar Real Madrid
"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (8/7/2020).
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan kenaikan uang pensiun PNS tersebut bisa direalisasikan.
"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," ujar dia.
Tjahjo menambahkan, dirinya belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.
Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).
Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).