Pasien Corona Bertambah Satu
Begini Cara Penanganan Limbah Covid-19, Tak Bisa Dibuang Sembarangan
DLH Tanjabtim kategorikan limbah medis penanganan virus corona masuk kategori B3 dan butuh penanganan khusus.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pandemi virus corona yang masih melanda saat ini dikategorikan bencana nasional non alam. DLH Tanjabtim kategorikan limbah medis penanganan virus corona masuk kategori B3.
Selain rapid test dan alat pengecek suhu, terdapat beberapa peralatan medis lain yang digunakan untuk penanganan pasien PDP, maupun positif corona.
Diantaranya, penggunaan sisa masker, handscoon, APD, hingga peralatan medis lainnya. Dalam pengolaan limbah medis eks pasien covid-19 tersebut membutuhkan penanganan khusus, DLH kategorikan limbah medis tersebut masuk kategori limbah B3.
"Artinya limbah medis sisa penanganan covid-19 dalam pengelompokannya masuk dalam kategori limbah B3, hanya saja cara penangannya tetap dibedakan meski sama-sama B3," ujar Kabid pengolahan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabtim Alfajri.
• Limbah Medis Ditemukan Mengapung di Danau Sipin, Warga Kota Jambi Khawatir Terpapar Covid-19
• Rampok Bersenpi di Bungo Dibekuk, Uang Rp 50 Juta Kades Rantau Tipu Raib
• KPU Tanjab Barat Mulai Rekrut 670 PPDP untuk Pilkada Serentak 2020
Dalam pengelompokannya juga tidak digabung dengan limbah lainnya, seperti limbah rumah tangga dan limbah daur ulang lainnya. Kementrian KLHK juga telah mengeluarkan surat edaran No 2 tahun 2020 tentang pengolaan limbah infeksius dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Dengan demikian, limbah medis penanganan Covid-19 tidak bisa buang di pengolahan sampah. Melainkan harus disimpan di TPS khusus yang nantinya dikirim ke daerah jawa untuk dimusnahkan atau dihancurkan.
"Karena kita maupun Provinsi belum memiliki alat untuk itu, hanya sebatas TPS penyimpanan saja," jelasnya.
Untuk data real limbah B3 medis penanganan Covid-19, bisa saja diketahui nanti. Mengingat dalam pengumpulan data tersebut per tiga bulan sekali, sama halnya dengan perusahaan yang menghasilkan limbah B3 mereka wajib menyerahkan laporan tersebut ke kita.
"Kita bisa ketahui dari neraca limbah B3, kalo limbah Covid ini yang melaporkan pemilik izin limbah tersebut jika rumah sakit maka mereka yang wajib melaporkan," pungkasnya. (usn)
Puluhan Penyelengara Pemilu di Merangin Positif Rapid Test, Berman: Kita Isolasi Jika Swab Positif |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pasien Covid-19 Bertambah Satu Orang Lagi, Berasal dari Muaro Jambi |
![]() |
---|
Ditetapkan Sebagai Zona Hijau, Senin Besok di Sekolah di Kabupaten Merangin Mulai Aktif |
![]() |
---|
Puluhan Petugas Pemilu di Merangin Dikabarkan Positif Rapid Tes, Shobirin: Kami Belum Dapat Info |
![]() |
---|
Puluhan Petugas Penyelengara Pemilu di Merangin Dikabarkan Reaktif Rapid Test |
![]() |
---|