Bayi Berusia 2 Bulan di Cilacap Dijual hingga 20 Juta, Berawal dari Janda Muda yang Butuh Uang
Benar-benar nekat! seorang janda muda berinisial EP (24) tega jual bayi yang baru berusia dua bulan.
Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
Aksi Penjualan Bayi Terbongkar
RA rupanya berbohong, ia membawa kabur bayi tersebut.
Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.
Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor. Keduanya lantas dimintai keterangan.
"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.
Asalan EP Menjual Bayi
Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.
EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.
"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.
Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.
Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.