Jalan Lintas di Tanjab Timur Hancur, Dishub Tak Berkutik Terbentur Kewenangan dan Sarpras

Angkutan melebihi tonase ditengarai menjadi penyebab jalan lintas di Tanjabtim hancur.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kondisi kerusakan jalan di Kelurahan Sabak Ulu Kecamatan Sabak Timur. Ternyata jalan tersebut merupakan Non Status apakah milik Provinsi atau Pemda. Sehingga Pemda Tanjabtim kesulitan dalam tindakan penanganan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Angkutan melebihi tonase ditengarai menjadi penyebab jalan lintas di Tanjabtim hancur.

Permasalahan jalan hancur di Kabupaten Tanjabtim seakan tiada habisnya, terutama di wilayah jalur transportasi perkebunan. Mirisnya kerusakan jalan tersebut sudah mulai mendekati kawasan perkotaan. 

Pantauan tribunjambi.com di lapangan, dari Jembatan JMS hingga simpang empat Nibung Putih Kecamatan Sabak Barat banyak dijumpai kondisi jalan berlubang bahkan berlumpur.

Selain faktor geografis dan tonase berlebih yang ditengarai menjadi sebab kondisi jalan di Tanjab Timur hancur, Dinas Perhubungan Tanjabtim akui terkendala aturan dan sarpras dalam penindakan.

Dikatakan Kabid Lalin dan Angkutan Dinas Perhubungan Tanjabtim, Slamet Nugroho saat disambangi tribunjambi.com, Rabu (8/7) di ruangannya menuturkan, menyikapi permasalahan tersebut pihaknya sudah beberapa kali membahas dan melaporkan ke pihak Kementerian.

Kepala BPBD Muaroambi Dinonjobkan, M Zakir Kaget Dapat Surat dari BKD

Puluhan Warga Merangin Bantu Cari Warga Tebo yang Tenggelam di Air Terjun Segerincing

"Yang menjadi kendal kita di lapangan saat ini terkait wewenang (status) jalan, kalo tidak milik jalan provinsi milik nasional. Karena kebanyakan kerusakan jalan tadi berada di jalan provinsi dan nasional," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak dapat mengatakan kerusakan jalan tersebut disebabkan karena kelebihan muatan (tonase). Pasalnya hingga saat ini di Tanjabtim belum memiliki satupun jembatan timbang.

Selain itu, penyebab lain yang dapat mempengaruhi kerusakan jalan tersebut karena adanya peralihan status jalan sebelumnya. Dari status jalan provinsi menjadi jalan nasional tentu ada dampaknya.

"Bagaimana kita mau menentukan mereka melebihi muatan, tentu tidak bisa dengan menerka saja harus ada bukti resmi dari hasil uji jembatan timbang tadi," jelasnya.

"Untuk penindakan pun kita tidak bisa melakukan, karena terbentur wewenang," tambahnya.

Menurutnya, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dan melayangkan pengajuan terkait jembatan tersebut, yang memang merupakan kewenangan Kementrian (Diambil alih Kementrian). 

"Kalo dikatakan butuh Tanjabtim memang butuh jembatan timbang, namun memang tergantung dari Kemtrian tadi," sebutnya. 

VIDEO Begini Cara Unik Polres Tanjabbar Sosialisasikan Program GAS POLL untuk Cegah Karhutla

Korban Tenggelam di Wisata Air Terjun Segerincing Akhirnya Ditemukan, Tersangkut Ranting Pohon

Sejauh ini untuk kewenangan penindakan sesuai peraturan Bupati, pihaknya hanya bisa melakukan penindakan kendaraan khusus yang memasuki kawasan perkotaan. Semisal truk angkutan, dan truk muatan lainnya yang tidak dibenarkan masuk kota.

Namun truk truk tersebut tetap diperbolehkan masuk kota dengan catatan, dalam keadaan kosong atau mau mengisi BBM. Selain itu ada keperluan tertentu semisal truk angkutan logistik pemilihan umum. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved