Heboh Video Klaim Air Mineral Mengandung Besi yang Dinilai Berbahaya, Beginj Penjelasan BPOM

Selain dijelaskan secara rinci oleh BPOM, video air mineral mengandung besi ini juga disebut sebagai klaim yang tidak benar oleh pihak lainnya.

Editor: Tommy Kurniawan
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

BPOM mengatakan bahwa persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, persyaratannya sudah diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

 "Kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik," kata mereka.

Kandungan zat besi maupun mineral lain dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.
Kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," tulis badan yang dipimpin oleh Penny K. Lukito itu.

Klaim yang Tidak Benar

Pihak Le Minerale seperti dilangsir gridhealth.id  juga ikut angkat bicara mengenai video tersebut.

Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan mengatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan tanpa dasar. Metode yang digunakan juga salah.

"Jelas ini metode yang salah, tidak valid dan menyesatkan yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai kapasitas dan tidak kredibel di dalam pemahaman mengenai pelaksanaan metode pengujian keamanan makanan dan minuman," tutur Yuni dikutip dari Cek Fakta Liputan6.com.

Senada dengan BPOM, Yuni menyebut bahwa air mengandung mineral alami sehingga bersifat konduktor dan menghantarkan listrik.

Sementara air yang didemineralisasi tidak akan menghantarkan listrik karena mineralnya telah dihilangkan.

Menurutnya, kesimpulan yang diambil dengan menyatakan bahwa air yang membuat lampu menyala adalah berbahaya, merupakan sesuatu yang menyesatkan.

"Air demineralisasi (yang tidak menyala) justru tidak baik bagi tubuh. Teknologi air demineralisasi atau yang sering disebut sebagai 'air kosong' (tidak bernutrisi) digunakan secara luas untuk mengolah air pada pabrik pembuatan aki," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa semua air minum mineral dalam kemasan yang beredar di Indonesia aman dan sudah lulus uji dengan mengikuti Standard Nasional Indonesia (SNI 3553 2015) yang mengatur Standard Air Mineral.

Selain itu, semua produsen AMDK juga harus mendaftarkan produknya ke BPOM untuk diproses dengan ketat dan mendapatkan nomor izin edar. (*)

Artikel ini telah tayang di Gridhealth.id dengan judul Viral Air Kemasan Mengandung Zat Besi, Memang Bisa? Ini Kata BPOM 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved