Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

KPK Jebloskan Saeful Bahri, Penyuap Eks Komisioner KPU ke Lapas Sukamiskin

Penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis 1 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM – Penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri divonis 1 tahun penjara.

 Vonis dari majelis hakim itu sudah berkekuatan hkum tetap.

 Makanya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) langsung menjebloskan terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, ke Lapas Sukamiskin, Kamis (2/7/2020) lalu.

 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun bulan penjara bagi Saeful telah berkekuatan hukum tetap.

FAKTA BARU Daniel Dapat Perintah Langsung Dari John Kei, Ambil Nus Kei Dalam Keadaan Hidup Atau Mati

Perempuan Cantik Ini Dituduh Pelakor, Ditelanjangi di Jalan dan Disiram Saus Depan Orang Banyak

Koalisi Golkar Gerindra di Pilkada 2020, Prabowo: Di Beberapa Tempat Kami Cocok Dan Ada Juga Berbeda

"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saeful Bahri," kata Ali, Senin (6/7/2020).

Ali mengatakan Saeful juga telah melunasi kewajiban membayar denda senilai Rp 150 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Wahyu Setiawan malu dan menutupi borgol pakai ransel. Komisioner KPU yang terkena OTT KPK terkait PAW Anggota DPR dari PDIP
Wahyu Setiawan malu dan menutupi borgol pakai ransel. Komisioner KPU yang terkena OTT KPK terkait PAW Anggota DPR dari PDIP (Antara/Kompas.com)

"Pembayaran denda tersebut telah di setorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," ujar Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri.

Adapun Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Alasan Pemerintah Tiadakan Tes CPNS 2 Tahun, Ternyata Soal Anggaran

John Kei Kasih Rp 10 Juta ke Deniel Farfar, Perintahnya Bawa Tubuh Nus Kei Hidup Atau Mati

Berapa Ukuran Tubuh Miyabi atau Maria Ozawa Sebenarnya? Beda Jauh dengan saat Dulu

Saeful dinilai terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR. Eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu memberikan suap bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Penyuap Wahyu Setiawan ke Lapas Sukamiskin"

Sundari Melahirkan di Atas Speedboat dari Jambi Tujuan Batam, Sun Rico Saputra Lahir di Kapal

Hasil Pertemuan Prabowo dan Airlangga Disepakati Akan Berkoalisi di Pilkada Serentak 2020

Bermodal Jimat Pemikat Wanita, Pria di Yogyakarta Perdayai 7 Asisten Rumah Tangga hingga Lakukan

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved