Bermodal Jimat Pemikat Wanita, Pria di Yogyakarta Perdayai 7 Asisten Rumah Tangga hingga Lakukan
Bagi kaum hawa semestinya berhati-hati dengan modus kejahatan yang menggunakan benda semacam jimat.
TRIBUNJAMBI.COM, YOGJAKARTA - Bagi kaum hawa semestinya berhati-hati dengan modus kejahatan yang menggunakan benda semacam jimat.
Banyak pelaku kejahatan menggunakan jimat dengan modus pemikat wanita hingga penipuan.
Di antaranya seperti dilakukan HN alias NC (34) pria asal Yogyakarta berhasil memperdaya 7 orang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga.
• Pelukan Hangat Lee Min Ho pada Wo Doo Hwan, Salam Persiapan jelang Wajib Militer
Saat menangkap pelaku, polisi menemukan sebuah jimat yang dipercaya pelaku berfungsi untuk meluluhkan hati para korbannya.
Polisi menangkap pelaku di wilayah Bantul, Yogyakarta kemudian digelandang ke Mapolsek Kotagede.
Dia ditangkap polisi di rumah indekosnya di daerah Bantul setelah korban ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul melapor kepada polisi.
• Info Cuaca Hari Ini Selasa 7 Juli 2020, BMKG Prediksi Jambi, Bengkulu Hujan Lokal, Yogyakarta Cerah
Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban.
"Jimatnya semacam bungkusan bertuliskan Arab dengan dibalut kain putih dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya," jelas Iptu Mardiyanto.
Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa.
Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial, berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.
"Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART)," ujar Iptu Mardiyanto.
• Jadwal Bola Malam Ini, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol, Cek Laga Big Match di Sini
Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel.
Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.
Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19.
Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.
• Kabar Duka! Berjuang 3 Bulan Hadapi Covid-19, Aktor Nick Cordero Meninggal Dunia
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara. (Tribunjogja/Santo Ari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Luluhkan Hati Para Korbannya, Penipu Ini Gunakan Jimat Khusus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bermodal Jimat Pemikat Wanita, Pria di Yogyakarta Perdaya Asisten Rumah Tangga Gasak Barang Berharga, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/07/bermodal-jimat-pemikat-wanita-pria-di-yogyakarta-perdaya-asisten-rumah-tangga-gasak-barang-berharga?page=all