John Kei Ditangkap
John Kei Terlibat Pembunuhan, Minta Perlindungan dan Ingin Ketemu Presiden Jokowi
Melalui kuasa hukumnya, John Kei meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNJAMBI.COM - John Refra Kei alias John Kei serta puluhan anak buahnya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
John Kei ditahan terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.
Melalui kuasa hukumnya, John Kei meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.
Anton Sudanto, salah satu kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (6/7/2020)
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei.
• Danjen Akademi TNI Ngotot Minta Pemkot Magelang Pindah Kantor, Bambang: Wali Kota Tidak Punya Hak
• Calon Kepala Daerah dan Tim Kampanye Harus Ingat Ini, Patuhi Aturan Selama Tahapan Pilkada
• FAKTA BARU Daniel Dapat Perintah Langsung Dari John Kei, Ambil Nus Kei Dalam Keadaan Hidup Atau Mati
"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.
Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.
"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.
"Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.
"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Isti Noviani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian.
Isti Noviani mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana atas rekonstruksi kasus kliennya berjalan dengan baik sejauh ini.
"Kami dari tim kuasa hukum John Kei yang kita sebut John Refra mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," tutur Isti Noviani.
"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepolisan Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri Jendral Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajarannya," terangnya.
• Sepuluh Cewek Baju Ketat Warna Pink Gowes Keliling Aceh, Wali Kota Marah-marah
• Kaki Mulus Iis Dahlia Jadi Sorotan, Duduk-duduk Pakai Dress Belahan Tinggi: Cantik Banget Bodinya
• Tengah Hamil Besar, Driver Ojol Tetap Narik Meski hingga Semangatnya Tuai Pujian Warganet
Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.
Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei. Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
• China Tambah Daftar Musuhnya, Terbaru Mulai Berseteru dengan Kanada
• Saatnya Beli MPV Ertiga? Jelang New Normal Potongan Sampai Rp30 Juta
• Ditinggal ke Rumah Mertua, Rumah Saifullah di Bungo Habis Terbakar, Api Muncul dari Belakang Rumah
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Perlindungan hingga Singgung Intervensi Penegak Hukum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/john-kei-yaaa.jpg)