Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Jaksa Kejari Jambi Hadirkan Delapan Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Besok

Pekerjaan pembangunan auditorium menggunakan anggaran SBSN tahun 2018 senilai Rp 35 miliar. Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP...

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut Kejari Jambi akan hadirkan delapan orang saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (8/7/2020).

Delapan saksi yang dipanggil di persidangan ini adalah Hidayati, Edward Eka Putra, Drs Ahmad Asnawi Usman, M Rusyidanulanam, Mirzal Muharroma, Candra Jaya, Tri Nuryoko ST dan Panut Panuji.

Pemanggilan delapan saksi ini dilayangkan oleh Kejari Muaro Jambi berdasarkan surat nomor B-1220/L.5.19/Ft.I/70/2020.

Jadi Sorotan Dunia, Pria Ini Beli Masker Emas Seharga Rp 57 Juta untuk Cegah Virus Corona Covid-19

Catat, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Rp 150 ribu

Demokrat Keluarkan Rekomendasi Usai Rapat Majelis Tinggi

"Pemanggilan sebagai saksi dipersidangan untuk terdakwa Hermantoni dan lainnya," kata Lexy Fatharani, kasi Penkum Kejati Jambi dalam rilisnya, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya jaksa penuntut Kejari Jambi telah menghadirkan Fakhrul Razi Yamali selaku direktur CV Reka Ruang Konsultan selaku pengawas pekerjaan serta Rinaldi Yamali selaku kuasa direktur konsultan pengawas.

Jalsa juga menghadirkan mantan rektor UIN Sulthan Thaha Jambi, Hadri Hasan, Kasubag umum, akademik dan keuangan UIN STS Jambi, serta sejumlah pegawai di keuangan UIN STS Jambi.

Di persidangan terungkap adanya indikasi korupsi pada proses pencairan dimana pada pencairan termen pertama progres hanya 12 persen namun dinaikkan menjadi 30 persen. Praktek serupa juga terjadi pada pencairan tahan 50 persen.

Pekerjaan pembangunan auditorium menggunakan anggaran SBSN tahun 2018 senilai Rp 35 miliar. Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Jambi ditemukan kerugian negara mencapai Rp 12,7 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved