Pasien Corona Bertambah Lagi
Catat, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Rp 150 ribu
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dikonfirmasi menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut.
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat jadi polemik terkait tarif rapid test dinilai terlalu mahal. Kementrian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemerksaan rapid test.
Berdasarkan SE nomor : HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Masyarakat Bambang Wibowo Selasa 6/7/2020, diterangkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibody adalah Rp150 ribu.
Besaran tarif sebagaimana dimaksud, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
• Demokrat Keluarkan Rekomendasi Usai Rapat Majelis Tinggi
• Lengkap 12 Bintang, Ramalan Zodiak 8 Juli 2020, Leo Miliki Harapan Tinggi, Sagitarius Sangat Kreatif
• Sekda Muarojambi Minta Koperasi Jalin Kerjasama dengan Petani untuk Memasarkan Hasil Pertanian
Kemudian dijelaskan, pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya diimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan atau yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti batas tarif yang ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dikonfirmasi menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut.
"Kita akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan," katanya, Selasa (7/7/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/se-nomor-hk0202i28752020-yang-ditandatangani-dirjen-kesehatan-masyarakat-bambang-wibowo.jpg)