Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pasien Corona Bertambah Lagi

Catat, Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Rp 150 ribu

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dikonfirmasi menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut.

Tayang:
Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
SE nomor : HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Masyarakat Bambang Wibowo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat jadi polemik terkait tarif rapid test dinilai terlalu mahal. Kementrian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait batasan tarif tertinggi pemerksaan rapid test.

Berdasarkan SE nomor : HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Masyarakat Bambang Wibowo Selasa 6/7/2020, diterangkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibody adalah Rp150 ribu.

Besaran tarif sebagaimana dimaksud, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.

Demokrat Keluarkan Rekomendasi Usai Rapat Majelis Tinggi

Lengkap 12 Bintang, Ramalan Zodiak 8 Juli 2020, Leo Miliki Harapan Tinggi, Sagitarius Sangat Kreatif

Sekda Muarojambi Minta Koperasi Jalin Kerjasama dengan Petani untuk Memasarkan Hasil Pertanian

Kemudian dijelaskan, pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya diimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan atau yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dapat mengikuti batas tarif yang ditetapkan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dikonfirmasi menyampaikan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut.

"Kita akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Dinas Kesehatan," katanya, Selasa (7/7/2020).

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved