Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Enam Perusahaan Asing akan Pungut PPN ke Konsumen, Tagihan Lebih Mahal 10 Persen

Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN

Tayang:
Editor: Nani Rachmaini
Shutterstock
Ilustrasi pajak. Enam perusahaan asing ini akan tarik PPN dari konsumen, bisa lebih mahal 10 persen tagihan anda 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA. Bersiaplah kepada konsumen pengguna barang/kasa digital, sebentar lagi tagihan anda lebih mahal 10% dari biasanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk enam perusahaan asing yang bakal menagih pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020.

VIDEO: Viral Pria Lombok Jual Tokek Rp 1 Triliun, Seperti Ini Bentuknya

Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah;

1.     Amazon Web Services Inc.

2.     Google Asia Pacific Pte. Ltd.

3.     Google Ireland Ltd.

4.     Google LLC.

5.     Netflix International B.V.

6.     Spotify AB.

Kurir 44 Ribu Benih Lobster dari Lampung Jalani Sidang Dakwaan di PN Jambi

Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud.

Sempat Vakum Akibat Persoalan Dokumen, SPDN Kuala Jambi Kini Kembali Beroperasi

“DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujar Yoga, Selasa (7/7).

SUMBER KONTAN Enam perusahaan asing ini akan pungut PPN dari konsumen

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved