Tanggal 13 Juli PAUD, SD, SMP dan SMA Kembali Sekolah, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka Sesuai Arahan

Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah ditentukan sebagai tanggal masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat

Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM - Meski kini wabah virus corona masih menjadi terjadi di Indonesia, namun kegiatan belajar mengajar disekolahan mulai perlahan kembali berlakukan.

Baru-baru ini kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyampaikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah ditentukan sebagai tanggal masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat, meski kondisi Covid-19 belum berangsur membaik di Indonesia.

Hal itu pun sudah sesuai dengan keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI beberapa waktu lalu.

Namun, kepastian cara belajar siswa-siswa pelajar di Indonesia masih belum menemui titik terang.

Contoh Soal Beserta Jawaban UTBK-SBMPTN 2020, Materi TPS Tentang Penalaran Umum

Meski Sudah Minta Maaf usai Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, 3 Mama di Surabaya Tetap Dihukum

Diam-diam Perkosa Janda, 2 Pemuda Menyelinap ke Kamar Lalu Gelar Tikar di Ruang Tengah

Kronologi Dandim Gorontalo Utara Suapi Kakek yang Lapar dan Haus di Pinggir Jalan: Saya Spontan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah menyampaikan, bahwa sekolah bisa saja dibuka dan dilaksanakan sekolah tatap muka.

Terkait sekolah tatap muka, hal demikian disesuaikan dengan keadaan masing-masing daerah. Sehingga tidak ada kepastian, sekolah mana yang sudah pasti akan buka.

Belum lagi jumlah kasus positif Covid-19 di berbagai daerah yang masih fluktuatif, tentu membuat setiap kebijakan pemerintah daerah harus disesuaikan dengan kondisi terbaru secara berkala.

"Kenapa (jadwal ajaran baru dibuka) Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.

"Itu setiap tahun begitu," ungkapnya.

Beberapa provinsi maupun kabupaten/kota telah memastikan bahwa Senin (13/7/2020) mendatang merupakan hari pertama masuk sekolah.

Contohnya di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Namun, Anies sudah memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan dengan tatap muka alias secara daring.

Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (1/7/2020).

"Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)."

"Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," imbuh Anies.

Hal demikian juga terjadi di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati pada Kamis (2/7/2020).

Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah, karena menyesuaikan dengan kondisi terkini Covid-19.

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur dia.

Bagaimana Nasib Sekolah Tatap Muka?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau dengan cara daring?

Menjawab ketidakpastian tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa sebutan Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman informasi kemdikbud.go.id.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Tribun Images)

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.

Sejumlah orang tua menggunakan atribut sekolah saat melakukan aksi demonstrasi memprotes PPDB DKI di Depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Jenjang yang paling akhir untuk diperbolehkan sekolah tatap muka adalah Paud.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang."

"Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya. 

Berkaitan dengan pembukaan sekolah, menurut Nadiem Makarim, ada 3 tahap sekolah dibuka.

Lalu, jenjang mana yang diperbolehkan untuk segera dibuka? Berikut tahapan dalam pembukaan KBM di sekolah :

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Resmi Tanggal 13 Juli PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Kembali Bersekolah: Jenjang Mana yang Diutamakan?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved