Pemkab Tanjabbar Segera Berkoordinasi, Menteri Terbitkan SKB Panduan Ajaran Baru Sekolah

Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/samsul bahri
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah akan dimulai Juli 2020 ini.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan. Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

telah menetapkan zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah pada masing-masing kabupaten/kota.
Dalam SKB ini disebutkan, satuan pendidikan yang berada dalam zona hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan atau kanwil kemenag provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan persetujuan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.

Terhadap hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Agus Sanusi mengatakan, untuk Tanjabbar sendiri yang terkategori zona oranye, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis agar pelaksanaan amanah SKB tersebut dapat berjalan dengan efektif.

“Secepatnya kita akan berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti bisa efektif dak tidak menyalahi kebijakan,”sebutnya

Berdasarkan SKB, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR).

Namun demikian, penyelenggaraan proses pembelajaran di daerah zona hijau akan dibagi menjadi tiga tahap dengan pertimbangan menyesuaikan kemampuan siswa dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, mulai belajar paling cepat Juli 2020. Selanjutnya tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, paling cepat September 2020.

Terakhir tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, paling cepat November 2020.

Sedangkan untuk sekolah dan madrasah yang memiliki asrama dilarang melakukan pembukaan asrama dan masih diharuskan melakukan belajar dari rumah selama masa transisi (2 bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved