Merasa Tagihan Listrik Melonjak di Bulan Juli 2020?, Catat Ini Penjelasan Resmi PLN!
Bagi anda yang merasa tagihan listrik melonjak di bulan Juli 2020, Simak Penjelasan PLN.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi anda yang merasa tagihan listrik melonjak di bulan Juli 2020, simak penjelasan PLN.
Terkait adanya sejumlah pelanggan yang melaporkan adanya lonjakan tagihan atau tagihan tidak sesuai dengan kwh meter, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif dan tidak ada subsidi silang.
Executive Vice President Corporate communication & CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, bahwa adanya kenaikan tagihan berkaitan dengan adanya penambahan dari sisa relaksasi pada bulan sebelumnya.
• Nekat Main TikTok di Jembatan Suramadu, 3 Emak-emak Ini Viral hingga Harus Terima Sanksi Berat ini!
Meski demikian PLN akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi.
• JADWAL SEMIFINAL PIALA FA - Manchester United Vs Chelsea dan Arsenal Vs Manchester City
Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB, Agung menyampaikan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi, skema ini menggunakan pola 40% dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60% sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20% dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Dan untuk menjawab pertanyaan beberapa pelanggan di Media, kata Agung berikut disampaikan perhitungannya:
• SESAAT LAGI TAYANG! La Liga Spanyol Atletico Madrid Vs Real Mallorca, Prediksi dan Live Streaming
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY , Karena COVID-19, bulan April (Rek Mei20) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir (82 kWh + 79 kWh + 93 kWh) dibagi 3 = 84 kWh atau sebesar Rp 113.568
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar = 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yg mesti dibayar adalah sebesar = Rp504.296. Naik sebesar =Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344%
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40% (Rp 390.728 x 40%) = Rp156.291 sehingga tagihan plg hanya sebesar = Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60% akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agust dan Sept masing2 sebesar 20% atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar = 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 . Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi = Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ sebesar 3% dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3% x Rp 281.216 = 8.436), maka Tagihan total sebesar Rp 367.798,-
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan ybs sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
PLN Sediakan Posko Pengaduan