Butuh Duit Setelah jadi Korban PHK, Maling Motor Ini Nekat Beaksi sambil Bawa Bayi 4 Bulan,
Entah apa yang diikirkan maling motor ini hingga membawa Bayi yang masih berusia 4 bulan
TRIBUNJAMBI.COM, KLATEN - Entah apa yang diikirkan maling motor ini hingga membawa Bayi yang masih berusia 4 bulan.
Pasutri yang beraksi berinisial FR (35) dan RA (24) yang mengontrak rumah di kawasan di Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
Berikut ini fakta-faktanya :
1. Dilakukan dini hari
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, tersangka mencuri motor pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
"Pelaku melakukan aksi dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
2. Direncanakan dan Bermodal Kunci T
Dalam pemeriksaan, tersangka pasutri ini sebelumya sudah merencakan aksinya.
Tersangka bermodal kunci leter T keliling bersama anaknya untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri.
Dari rumah kontrakannya, mereka menuju ke Joglo Tumiyono yang berada di Dukuh Pilangsari, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Sesampai di lokasi, tersangka mengincar satu unit motor Honda Supra X nopol AD 2923 AC yang diparkir di pinggir jalan.
Begitu kondisinya sepi, tersangka langsung memasukkan kunci T ke kunci kontak.
"Setelah masuk, kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci T hingga kontak motor hidup," jelasnya.
3. Diancam hukuman 7 tahun penjara
Dalam kasus ini, pasutri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.