Penyalahgunaan Narkotika
Diduga Masih Dikoordinir Pelaku di Tahanan, 33 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Muarojambi
Kepolisian Resor Muarojambi telah mengungkap kasus-kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepolisian Resor Muarojambi telah mengungkap kasus-kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Muarojambi dari awal Januari hingga Juni tahun 2020 tercatat sebanyak 33 kasus.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muarojambi, AKP Feisal mengatakan dalam 33 kasus ini ada 52 tersangka laki-laki dan 5 orang perempuan. Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muarojambi sebanyak 57 orang.
"Dari 57 orang tersangka tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi, dan sebagian masih dalam tahap pemberkasan dan masih ditahanan Polres Muarojambi, "jelasnya Kamis (2/7).
Feisal juga mengatakan ada dua titik daerah yang rawan peredaran narkoba, yaitu Desa Danau Kedap Kecamatan Marosebo dan Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan..
"Dua desa itu sangat intens terjadinya tempat peredaran narkoba, untuk memberantas kita sering lakukan patroli, baik di dua tempat itu, maupun tempat-tempat lain yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba," ujarnya.
Peredaran Narkoba di Muarojambi kemungkinan dikoordinir oleh pelaku-pelaku yang berada di dalam sel tahanan baik pelaku di LP Jambi maupun LP Sabak.
Razia di Perbatasan
UNTUK mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Muarojambi, Satnarkoba Polres Muarojambi akan intens melakukan razia di jalan lintas perbatasan Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Muarojambi, AKP Feisal, Kabupaten Muarojambi ini tidak hanya menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,namun juga menjadi jalur pintu masuk barang haram tersebut di Provinsi Jambi.
"Muarojambi menjadi lokasi yang sangat strategis untuk masuknya narkoba dari daerah luar, walau bagaimana pun kabupaten Muarojambi menjadi jalur strategis untuk dilewati," jelasnya Kamis (2/7).
Dengan dilakukan razia di daerah perbatasan dan wilayah yang menjadi sasaran empuk untuk peredaran narkoba diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Muarojambi bisa teratasi.
"Mudah-mudahan dengan razia dan operasi rutin itu nantinya bisa mengurangi peredaran narkoba di Muaro Jambi terutama untuk lokasi yang diduga menjadi tempat beredarnya narkoba, bisa kita atasi, "ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Muarojambi. Ia juga memastikan bagi masyarakat yang terlanjur penggunaan Narkoba bisa menyerahkan diri kepada pihak Polres untuk dilakukan rehabilitasi.
"Saya pastikan bagi pihak keluarga yang menyerahkan langsung ke Polres, apakah itu saudara, anak tetangga ataupun temannya, saya jamin tidak akan kita tangkap, tapi akan kita rehabilitasi, namun kalau tertangkap tangan, maka akan kita proses secara hukum," tegasnya.