PPDB Tanjab Barat
70 Persen untuk Kuota Zonasi, PPDB Bisa Melalui Jalur Online dan Offline
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah mulai dilaksanakan,
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah mulai dilaksanakan, satu diantaranya SMPN 1 Kuala Tungkal. Adapun pelaksanaan penerimaan ini melalui dua jalur yakni online dan offline.
Hal ini diterangkan Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Kuala Tungkal, Irwan, Kamis (2/7). Ia menyebutkan pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib diantar ke sekolah.
"Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa dilakukan online atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah," terangnya.
Sementara itu, proses penerimaan siswa memiliki empat zonasi: prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua. Kata Irwan, SMPN 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
"Untuk zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen," sebutnya.
Lebih lanjut diterangkan, untuk kriteria zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari zonasi.
"Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat kabupaten," sebutnya.
Sementara untuk afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan zonasi dari siswa tersebut. Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi.
Tidak Ada Biaya Daftar Ulang
TIDAK ada biaya untuk pendaftaran ulang PPDB di SMPN 1 Kuala Tungkal. Hal ini diungkapkan Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Kuala Tungkal, Irwan, Kamis (2/7).
Sementara untuk seragam wali murid boleh membeli seragam di luar ataupun di sekolah.
"Tahun kemarin anak-anak di persilahkan beli sendiri atau beli di kantin, biaya daftar ulang tidak ada pungutan, tidak ada LKS," sebutnya.
Sementara saat ditanya apakah ada kemungkinan kecurangan atau praktek KKN dalam penerimaan PPDB ini, Irwan menegaskan tidak ada KKN dalam PPDB ini. Karena menurutnya saat ini sudah menggunakan sistem zonasi dan tiga lainnya yang memang sudah diatur.
"Zonasi kan kita lihat menggunakan maps, mana yang paling dekat dengan sekolah itu yang diterima. Kalau jauh tidak kita terima, Kami istilahnya tidak ada pilih-pilih. Kami tetap sesuai jalur yang diperintah," terangnya.
Orangtua calon siswa yang mendaftar, Andi menyebutkan memang tidak ada biaya untuk daftar ulang.
"Kalau daftar ulang tidak ada, tapi kalau seragam itu kita belum tahu," sebutnya.