Berita Muarojambi
Sepanjang Tahun Ini Polres Muarojambi Ungkap 33 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan 57 Tersangka
Kasat Narkoba Polres Muarojambi, AKP Feisal mengatakan dalam 33 kasus ini dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Polres Muarojambi telah mengungkap kasus-kasus kejahatan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di kabupaten Muarojambi dari awal Januari hingga Juni tahun 2020 tercatat sebanyak 33 kasus.
Kasat Narkoba Polres Muarojambi, AKP Feisal mengatakan dalam 33 kasus ini dengan jumlah tersangka sebanyak 52 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sehingga total jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Muarojambi sebanyak 57 orang.
"Dari 57 orang tersangka tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi, dan sebagian masih dalam tahap pemberkasan dan masih ditahanan polres Muarojambi," katanya, Kamis (2/7/2020).
• Pendapatan Daerah Provinsi Jambi TA 2019 Lampaui Target
• Bupati Merangin Apresiasi Tim Gugus Tugas dan Tim Medis Terkait Penanganan Virus Corona
• Cara Urus Paspor Secara Kolektif, Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Imigrasi, Lengkapi Syaratnya
Ia juga mengatakan di Kabupaten Muarojambi ada dua titik daerah yang rawan peredaran narkoba, yaitu Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan.
"Dua desa itu sangat intens terjadinya tempat peredaran narkoba, untuk memberantas kita sering lakukan patroli, baik di dua tempat itu, maupun tempat tempat lain yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba," ujarnya.