Asusila

Ditinggal Cerai Orangtua, Bocah Malang Ini Bernasib Pilu Setelah Diperkosa Ayah Kandung sejak 2014

Seorang bocah di Malang Jawa Timur bernasib pilu setelah diperkosa 8 tahun oleh ayah kandung.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM, MALANG - Seorang bocah di Malang Jawa Timur bernasib pilu setelah diperkosa 8 tahun oleh ayah kandung.

Bocah malang itu diperkosa ayah kandung sejak 2014 hingga 2020.

Sebelumnya, bocah itu jadi korban perceraian kedua orangtuanya pada 2012.

Nasib Pilu PNS yang Pingsan Tanpa Celana Dalam di Mobil Buat Istri Murka hingga Jadi Tersangka

Kelakuan tak pantas pria berinisial E alias G (42) ini berakhir setelah korban menceritakan derita yang dialaminya itu kepada ibunya.

E merupakan warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sedangkan kasus persetubuhan dilakukan berawal dari korban minta dipijat.

Namun, E malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kekurangan Anggaran, Walikota Solo Nilai Pilkada Bisa Ditunda, Hadi : Bayar Listrik Saja Tidak Bisa

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.

Ibu korban yang mndapat pengaduan anaknya tak terima.

Dia langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun.

Ingat Istri yang Antarkan Suami Nikah Lagi Ini? Nengmas Istri Abah Cijeungjing Kini jadi Youtuber

Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.

"Dari 2014 sampai April 2020.

Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).

Dikutip dari TribunJatim (grup SURYA.co.id), perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya.

Diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya.

Ancam Mengundurkan Diri, Honor Pengubur Jenazah Covid-19 di Muarojambi Dikurangi Jadi Rp1 Juta

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka.

Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka.

Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Azi.

Kata Azi, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku.

Di rumah itu juga ada dua adik korban.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.

Setelah Bentrok Tanpa Senjata India vs China, Rusia Kirim Pesawat Tempur & Senjata Pesanan India

Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.

Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu"

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cewek Malang Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Sejak 2014 hingga 2020, Terbongkar Setelah Korban Curhat, cewek-malang-jadi-budak-nafsu-ayah-kandung-sejak-2014-hingga-2020-terbongkar-setelah-korban-curhat?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved