3 Anggota DPRD Jambi Ditahan
Susul Cornelis Buston Cs, 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK, Ini Nama-nama Dewan yang Terseret
Susul Cornelis Buston Cs, 3 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK, Ini Nama-nama Dewan yang Terseret
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terseret kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018
Untuk hari ini, KPK menahan tiga tersangka kasus 'Suap Ketok Palu' mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, mereka adalah Parlagutan Nasution, Cekman dan Tadjudin Hasan.
Katiganya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Sebelum ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu, tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga sudah ditahan KPK, mereka adalah Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Mereka merupakan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2017-2018.
Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, 3 tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu tiba di gedung KPK sejak Selasa pagi, (30/6/2020).
Ketiganya menjalani pemeriksan dimulai pukul 11.00 WIB Selasa siang tadi.
Lalu seperti apa perkembangan kasus dugaan suap (ketok palu) pengesahan RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2017-2018 itu.
Siapa-siapa saja, anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat usai mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola lebih awal mendekam di sel tahanan.
Berikut tribunjambi.com rangkum daftar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terseret kasus tersebut.
Sebelum 3 anggota DPRD Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution, Cekman dan Tadjudin Hasan ditahan KPK.
3 Pimpinan DPRD Provinsi Jambi telah ditahan duluan pekan lalu, mereka menyusul mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Plt Sekda Erwan Malik, mantan Plt Kadis PUPR Arfan, Mantan Asisten III Saifuddin dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono yang telah lebih dulu jadi tersangka dan divonis bersalah.
Selain dari DPRD Provinsi Jambi KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka.
Sehingga total ada 13 tersangka.
Sebelumnya dalam kasus ini juga, KPK menetapkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.