Asusila

Remaja 13 Tahun di Denpasar Diperkosa Sepupu hingga Hamil,Setelah Melahirkan Digarap Mertua Sendiri

Seorang remaja 13 tahun asal Denpasar Selatan, Mawar (13) (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh sepupunya hingga hamil.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Sebab, baik mawar dan keluarganya sebelumnya masih sangat awam mengenai hukum sehingga kebingungan apa yang harus dilakukan.

"kami arahkan ke kepolisian. mereka masih pikir-pikir, karena dia harus memenjarakan suaminya, dan mertuanya.

Kami katakan bahwa soal ini ada hukum yang mengaturnya, apalagi persetubuhan anak," kata Marhaeni.

Bocah di Buleleng Diduga Disetubuhi Kakek Usia 60 Tahun

Kasus persetubuhan terhadap anak berusia 5 tahun, terjadi di Kecamatan Seririt. Peristiwa ini sudah dilaporkan oleh orangtua korban di Mapolres Buleleng sejak 16 Juni lalu, namun hingga saat ini polisi dituding belum memproses terduga pelaku.

Menurut informasi, korban berinisial EM. Bocah malang tersebut diduga disetubuhi oleh seorang kakek berinisial IGBSP (60) di rumah korban pada bulan lalu. Saat itu situasi rumah korban dalam keadaan sepi.

IGBSP lantas memanfaatkan kesempatan itu.

Ia datang ke rumah korban, lalu membujuk korban dengan menawarkan sejumlah makanan dan uang, hingga akhirnya melakukan tindakan persetubuhan.

Kasus ini baru dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada 16 Juni lalu, dengan nomor laporan: LP B/76/VI/2020/BALI/RES Buleleng.

IGAEM selaku ayah korban mengatakan, sejak dilaporkan, hingga saat ini terduga pelaku belum diperiksa oleh polisi.

IGAEM juga menyayangkan sikap petugas yang menyatakan jika biaya visum sangat mahal, yakni sebesar Rp 1 juta.

“Saya melapor ke Polres sejak 16 Juni, tapi sampai saat ini pelaku sama sekali tidak diperiksa. Saat minta divisum juga, petugas bilang biayanya mahal.

Jadi saya melakukan visum sendiri ke RSUD Buleleng, ternyata hanya bayar Rp 462 ribu,” keluhnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (26/6).

IGAEM pun berharap kasus ini segera diproses oleh Unit PPA Polres Buleleng.

“Kami berharap kasus ini berkeadilan dan cepat di proses oleh Polres Buleleng. Apalagi ini kasus persetubuhan, korbannya anak dibawah umur,”ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved