Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

John Kei Ditangkap

Kembali Berulah Dan Ditangkap Polisi Kasus Pembunuhan, Pembebasan Bersayarat John Kei Segera Dicabut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei

Tayang:
Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.CO - John Kei pada Desember 2019 lalu dibebaskan dari Lapas Nusakambangan.

Ia dibebaskan karena pembebasan bersayarat. 6 bulan kemudian, ia bikin ulah dan ditangkap polisi karena kasus penyerangan dan pembunuhan berencana.

Kini, John Kei tercancam akan menjalani sisa hukuman kasusnya yang lama, jika pembebasan bersyaratnya dicabut.  

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John dit,etapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Penampakan John Kei saat kasus ini dirilis Polda Metro Jaya (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap Jhon Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved