Besaran Gaji ke-13 & Tunjangan PNS 2020 Tiap Golongan

Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).

Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Tribun Jakarta, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.

Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (27/6) - Gemini Rehat, Sagitarius Tegang Cancer Berhenti Meragukan Orang

Promo Gantung Alfamart 26 Juni-2 Juli 2020 - Minyak Goreng Sania Beras Raja Platinum Mamy Poko Pants

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved