Besaran Gaji ke-13 & Tunjangan PNS 2020 Tiap Golongan
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok
TRIBUNJAMBI.COM - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).
Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Tribun Jakarta, gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
• Peruntungan 12 Zodiak Sabtu (27/6) - Gemini Rehat, Sagitarius Tegang Cancer Berhenti Meragukan Orang
• Promo Gantung Alfamart 26 Juni-2 Juli 2020 - Minyak Goreng Sania Beras Raja Platinum Mamy Poko Pants
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)