Telepon Korban dan Suruh Bermain Game di Warnet Simpang Pulai, Dua Pelaku Sikat Motor Scoopy Ghea

Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
IST
ILUSTRASI Curi motor 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor  (curanmor). Keduanya tidak berkutik, saat diamankan dikediamannya masing-masing pada Sabtu (20/6) lalu.

Mereka yang ditangkap, yakni Nanda Saputra (30) warga Kenali Asam Bawah, Kota Baru dan Tommy (35) warga Payo Lebar, Jelutung berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, pelaku ditangkap karena nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, dengan nomor polisi BH 6951 ZK milik Ghea Ade Kusuma.

Rebutan Cewek Bokingan, Dua Kelompok Remaja di Merangin Tawuran

Daftar Terbaru, 7 Kabupaten Kota di Jambi Berstatus Daerah Dengan Risiko Rendah Penularan Covid-19

Bendera Partai Dibakar Pendemo, Megawati Keluarkan Perintah Seluruh Kader PDIP Untuk Siap Siaga

"Keduanya kita ringkus dari rumahnya masing-masing," kata Yumika, Jumat (26/6) pagi.

Aksi pencurian tersebut berawal saat pelaku Tommy menelpon Ghea. Ia  miminta agar korban datang ke sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Simpang Pulai, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, Danau Sipin.

Korban tiba di lokasi, dan Tommy mengarahkan korban untuk bermain game. Sementara, dirinya pamit kepada korban untuk pergi keluar sebentar.

Tidak berselang lama, korban pergi keluar warnet, dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

"Jadi mengetahui itu, korban langsung melapor kepada kita, dan tidak sampai dalam waktu satu minggu, pelaku berhasil kita amankan," kata Yumika.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, dengan nomor polisi BH 6951 ZK , satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 2677 IC, yang digunakanan pelaku dalam beraksi.

Kemudian, satu unit kunci duplikat sepeda motor Honda Scoopy, serta surat-surat kendaraan lainnya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta.

Gejala Infeksi Bakteri Listeria, Berdampak Serius pada Ibu Hamil, Lansia & Orang Imun Rendah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved