Bendera Bintang Kejora Berkibar, Yenny Wahid Anggap Itu Bukan Tindakan Makar

Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid menilai, pengibaran bendera Bintang Kejora bukan merupakan tindakan makar.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/Jeprima
Yenny Wahid 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengibaran bendera Bintang Kejora bukan merupakan tindakan makar

Hal itu dikatakan Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid. Dia menilai, pengibaran bendera Bintang Kejora bukan merupakan tindakan makar.

Menurut Yenny, masyarakat Papua memiliki hak khusus untuk menggunakan lambang daerah seperti tercantum dalam undang-undang.

Hal itu diucapkan Yenny dalam diskusi daring bertajuk "Aksi Protes Diskriminasi Rasialisme Mahasiswa Papua Berujung Sidang Makar", Kamis (25/6/2020).

Tidak Ada Kasus Covid-19, Ini Tiga Kabupaten di Provinsi Jambi Ditetapkan Jadi Zona Hijau

Daftar Terbaru, 7 Kabupaten Kota di Jambi Berstatus Daerah Dengan Risiko Rendah Penularan Covid-19

Bendera Partai Dibakar Pendemo, Megawati Keluarkan Perintah Seluruh Kader PDIP Untuk Siap Siaga

"Saya rasa semua sih sepakat bahwa yang namanya mengibarkan bendera Bintang Kejora itu bukan makar," kata Yenny.

Yenny menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sudah diatur bahwa Papua bisa mempunyai lambang daerah dalam bentuk bendera.

Bendera kecil bercorak Bintang Kejora, yang diamankan petugas Avesec Bandar Udara Rendani Manokwari, Senin (2/9/2019).
Bendera kecil bercorak Bintang Kejora, yang diamankan petugas Avesec Bandar Udara Rendani Manokwari, Senin (2/9/2019). (KOMPAS.com/BUDY SETIAWAN)

"Pasal 2-nya mengatakan, Papua punya hak kekhususan untuk menggunakan lambang daerahnya. Dalam hal ini bendera adalah simbol kultural dari Papua," kata Yenny Wahid.

Adapun, bunyi Pasal 2 Ayat (2) itu adalah: "Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dansimbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk benderadaerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan."

Ia lalu mengaitkannya dengan apa yang dikatakan apa yang dikatakan ayahnya, Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Nyeletuknya gampang kalau Gus Dur bilang, yang namanya klub sepak bola saja punya bendera, apalagi masyarakat subetnis tertentu dalam masyarakat Indonesia tentu punya hak," ucap Yenny Wahid.

Keinginan Bercerai Terbongkar, Profesi Angga Wijaya Bocor, Dewi Perssik Ngaku Tak Pernah Diberi Uang

Daftar Sepeda Lipat Mulai Rp 1 Jutaan - Pasific, Poligon, Element, United

Emosi Baim Wong Akhirnya Meledak, Minggat dari Rumah Tinggalkan Paula Verhoeven dan Kiano Tiger Wong

Dalam pandangannya, tak masalah untuk mengibarkan bendera Bintang Kejora selama tidak dilihat sebagai bendera politik. Kendati demikian, pengibaran bendera tersebut dianggap sebagai tindakan makar oleh aparat kepolisian.

Misalnya, aktivis Papua Surya Anta Ginting dan lima orang lainnya yang dijerat pasal makar karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019.

Setelah melalui proses sidang, majelis hakim menyatakan keenamnya terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang makar.

Yenny menyoroti adanya intepretasi yang berlebihan oleh aparat keamanan atas suatu peristiwa. Dalam pandangannya, aparat terkesan terlalu sensitif atau oversensitive belakangan ini.

Yenny kemudian menyinggung soal unggahan guyonan Gus Dur terkait “polisi jujur” yang berujung pada penjemputan seorang warganet di Maluku Utara oleh aparat kepolisian.

“Makanya saya sampai komentar, ini ketawa saja sudah enggak boleh, apa orang Indonesia mau disuruh sakit gigi semua, karena hanya orang sakit gigi yang enggak bisa ketawa,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yenny Wahid Nilai Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bukan Aksi Makar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved