Ini Jawaban Pemerintah tentang Waktu Pembayaran Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) belum bisa dipastikan pemerintah, kapan waktunya untuk dibayarkan.

Editor: Deni Satria Budi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS belum bisa dipastikan pemerintah, kapan waktunya untuk dibayarkan. 

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Tunjangan Kinerja PNS Terancam Ditunda, Senasib Gaji Ke-13 PNS? Menpan RB Tjahyo Kumolo Tegaskan Ini

Pertumbuhan Kredit Perbankan Terimbas Corona, LPS Prediksi Hanya Tumbuh 3,3%

Pesan Ganja dari Medan, Direktur Sekaligus Pemegang Saham di Perusahaan Investasi Diamankan Polisi

Tahun lalu Dibayar Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Pertempuran Berdarah Kompi B, Kopassus Bikin Pasukan Elite Inggris Kocar-kacir

Ketika Kemunculan John Kei Dinanti-nanti Wartawan, Celetukan Ini Keluar saat Preman Bengis Itu Tiba

Beda THR dan gaji ke-13 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved