Ingin Jadi Anggota TNI, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Yang Akan Diterima, Hingga Puluhan Juta

Menjaga kedaulatan rakyat denga menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Editor: Rahimin
Grid.ID
Kostrad TNI AD dengan keahliannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Menjaga kedaulatan rakyat denga menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL ( pendaftaran TNI 2020 atau daftar TNI 2020).

Menjadi personil TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, hingga jalur perwira karir.

 Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar ( rekrutmen TNI 2020 atau penerimaan TNI 2020).

Jokowi Sebut 99 Persen Kebakaran Hutan Disebabkan Ulah Manusia, Disengaja Atau Karena Kelalaian

Mengintip Kekayaan John Kei, Punya Beberapa Rumah dan Mobil Seharga Miliaran Rupiah

Soal Laporan MAKI ke Dewan Pegawas, Ketua KPK: Saya Pakai Tiga Masker

Sebelum John Kei Ditangkap, Ketua RT Sebut Ada Hal Yang Aneh, Donny: Lampu Dihidupi Semua

Selain gaji tetap dan Tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarir anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karir prajurit.

 Lalu berapa besaran Gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari tamtama hingga Jenderal?

Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

 Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Apa Kesalahan yang Dibuat Jessica Iskandar Sehingga Bermusuhan dengan Nagita Slavina 4 Tahun Lalu?

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

• Seorang Anggota TNI Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Wilayah Jakarta Barat

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Danrem 042/ Garuda Putih, Brigjen Kav M Zulkifli mengatakan, pihak TNI akan terlibat dalam menegakkan peraturan di tempat keramaian.
Danrem 042/ Garuda Putih, Brigjen Kav M Zulkifli mengatakan, pihak TNI akan terlibat dalam menegakkan peraturan di tempat keramaian. (ist)

Pakai Kain Tipis Tembus Pandang, Goyangan Luna Maya di Pinggir Pantai Disorot, Tubuhnya Terlihat!

Pengakuan Nikita Mirzani Sebut Vicky Nitinegoro Tak Jago di Ranjang, Roy Ricardo Kaget: Beneran!

Tunjangan Kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran Tunjangan TNI ini berlaku sama di 3 matra.

Untuk formula besaran Tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar Tunjangan kinerja prajurit TNI:

KASAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Panglima TNI Tanya gaji ke Prajurit TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Tersenyum
Panglima TNI Tanya gaji ke Prajurit TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Tersenyum (Tribunnews)

Tunjangan lain prajurit TNI

Selain Tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan Tunjangan-Tunjangan lain.

Berikut Tunjangan lain bagi TNI:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047/kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved